Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara(Morut) membuka posko Pelayanan Pindah Memilih (DPTB) di semua sekretaris PPS di 125 Desa’ dan sekretaris PPK di 10 kecamatan di kantor KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) sampai tgl 20 November 2024 atau H-7.
“Kami meminta dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelayanan pindah memilih ini dan apa yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Morut dalam kapasitas KPU yang hanya memfasilitasi tahapan kegiatan ini sehingga diharapkan, pada saat pelaksanaan nanti di satu sisi KPU akan melakukan langkah-langkah penyisiran upaya untuk meminimalisir permasalahan yang dihadapi terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara, agar yang menghendaki memilih memilih karena sesuatu hal dapat terlayani,” ujarnya.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Morut, Hartati mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU no 799 tahun 2024, tentang petunjuk teknis pelayanan perpindahan memilih dalam pemilu serentak tahun 2024, ada kewajiban kita untuk melindungi hak pemilih di tingkat Kabupaten Morut yang diberikan guna melindungi hak setiap warga negara, mereka tetap boleh menggunakan hak pilihnya selama masih dalam wilayah Kabupaten Morut.
“Pemindah DPT tidak memindahkan identitas kependudukannya, jadi harus kita pisahkan kalau mereka tidak bisa pulang kedaerahnya maka kita akomodir mereka dengan surat suara, ini tujuan kita agar pemilih tersebut tetap bisa memiilih, dengan melakukan pendataan dan pelayanan terhadap saudara-saudara kita yang tidak bisa memilih dimana mendaftarkan DPT nya karena sebab-sebab yang diatur dalam peraturan KPU, karena akan mempengaruhi kesiapan KPU kabupaten dalam menyedikan surat suara kepada mereka terlepas apakah itu digunakan atau tidak, tetapi KPU berharap menggunakan nama-nama yang masuk ini tetap dilakukan pelayanan untuk memberikan hak mereka ,” tuturnya
Ditambahkan oleh Hartati.Pemilih Pindahan (DPTb) adalah pemilih yang mendaftar di DPT di salah satu TPS tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat nya mendaftar sehingga memberikan suara di TPS lain harus memenuhi beberapa persyaratan dan ada jarak waktu yang mengaturnya .
“Diantara yang dimaksud karena sesuatu hal tertentu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan, rawat inap di faskes serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, tahanan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, yang bekerja diluar domisilinya, sedangkan waktu pelayanannya sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan dan 7 hari untuk kategori tertentu, yaitu yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan, yang merawat inap, tahanan, serta yang tertimpa bencana. Tentu dari semua itu harus disertai dengan bukti pendukun
gnya,” **