Kode Perilaku Perusahaan Pers

oleh SebarTweet
  • Wartawan suaramorut.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  • Wartawan suaramorut.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  • Wartawan suaramorut.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  • Wartawan suaramorut.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Wartawan suaramorut.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  • Wartawan suaramorut.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  • Wartawan suaramorut.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  • Wartawan suaramorut.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  • Wartawan suaramorut.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  • Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan suaramorut.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan suaramorut.com, bisa menghubungi kami langsung.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber suaramorut.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.