Box Redaksi

oleh SebarTweet

Penerbit:

PT PUTRA MORUT JAYA

Direktur Utama

  • Novianus Tangko

Nama Media

Suaramorut.com

Data Perseroan

1. Nama perseroan : PT PUTRA MORUT JAYA
2. Alamat Lengkap : Bahontula, MOROWALI UTARA, Sulawesi Tengah
3. Kegiatan Usaha (KBLI) :

  • 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
  • 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

4. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2810240241473

5. Rekening: 699996785 – Bank BNI – PT Putra Morut Jaya

Legalitas Resmi

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
NOMOR : AHU-063839.AH.01.30.Tahun 2024
PT PUTRA MORUT JAYA
Berkedudukan di MOROWALI UTARA

Telah terdaftar sebagai badan hukum dan tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. Sertifikat ini berlaku sejak tanggal diterbitkan.

Scan Barcode Untuk Cek Keabsahan Legalitas:

legalitas suaramorut

KATA PENGANTAR

PT PUTRA MORUT JAYA (Suaramorut.com) Hadir di tengah masyarakat Indonesia, untuk menampilkan berita terkini, terakurat dan berimbang seputar kehidupan, adapun harapan kami agar informasi Media Suara Morut ini dapat diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk menyajikan informasi yang sebenarnya dan akurat. Dengan ini kami segenap wartawan Media Suara Morut mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999. Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu program pembangunan dan menegakkan Hukum

KETERANGAN TEGAS

Wartawan wajib di Legalitasi dengan KTA dan SURAT TUGAS serta namanya tercantum di BOX REDAKSI dan apabila ada yang mengaku atau mengatasnamakan Wartawan Media Suara Morut sebagai Wartawan tanpa KTA dan SURAT TUGAS serta namanya tidak ada di dalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab REDAKSI

PERLU DI KETAHUI

Bahwa Wartawan di lindungi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan hambatan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2 ) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000-, Lima Ratus Juta Rupiah

PERINGATAN KEPADA WARTAWAN MEDIA SUARA MORUT

Apabila dalam sebulan tidak ada rilis berita liputan atau tidak ada kabar ke REDAKSI, bahwa wartawan tersebut akan mengenakan sangsi pencabutan KTA/SURAT TUGAS dan di keluarkan dari BOX REDAKSI

POIN POIN YANG PATUT DI KETAHUI WARTAWAN MEDIA SUARA MORUT

  1. Wartawan menyatakan independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
  2. Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas Wartawan
  3. Wartawan selalu mencari informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak berdosa
  4. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
  5. Wartawan tidak bisa menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap
  6. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi Narasumber yang tidak bersedia mengetahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan
  7. Wartawan tidak menulis atau menyebarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, Agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak memberikan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat fisik
  8. Wartawan menghormati hak Narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
  9. Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang salah dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton
  10. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara wajar.

PERINGATAN TEGAS

Wartawan Media Suara Morut melarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, minuman keras, perjudian dll, siapa pun yang bertentangan dengan (HUKUM) atau meminta dari segi apapun dan kepada pun

HIMBAUAN

Jika ada anggota Media Suara Morut di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut-nakuti atau dengan alasan lain, silahkan hubungi kami melalui nomor kami yang terterah dalam BOX REDAKSI, harap di cantumkan nama dan wilayah kejadiannya, bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya dan kami akan menindak lanjuti oknum tersebut, sebagai sangsi pencabutan KTA/SURAT TUGAS, akan kami keluarkan dari BOX REDAKSI dan di susulkan dengan pemberitahuan melalui STOP PERS kemudian akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

KANTOR REDAKSI

PT PUTRA MORUT JAYA
Alamat Lengkap : Bahontula, MOROWALI UTARA, Sulawesi Tengah