SuaraMorut com-KOLONODALE – Rapat yang membahas tindak lanjut penyelesaian konflik lahan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di wilayah Kecamatan Petasia Timur berlangsung di ruang kerja Bupati Morowali Utara di Kolonodale, Rabu (11/3/2026).
Rapat lengkap yang dipimpin langsung Bupati Morut Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, diikuti pula Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, SIK dan Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur, MM.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa tim penyelesaian konflik lahan perkebunan sawit PT ANA dari Pemda Morut akan melakukan verifikasi kepemilikan lahan secara menyeluruh setelah Hari Raya Idul Fitri yakni selama sebulan, 1 s/d 30 April 2026.
Lahan yang diverifikasi itu terletak di Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe dan Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Di empat desa yang masuk dalam wilayah perkebunan sawit PT ANA ini, terjadi saling klaim lahan yang telah berlangsung lama.
Tim dari kabupaten tersebut akan melakukan verifikasi lahan dengan mencocokkan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pemerintah desa setempat.
“Selama tim verifikasi berada di lokasi, siapapun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas termasuk panen sawit. PT ANA juga tidak boleh panen,” jelas Bupati Delis.
Tiap desa yang akan diverifikasi lahannya juga diharuskan menyiapkan patok yang resmi agar mempermudah jalannya pengukuran.
Bupati juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kepada tim untuk menjalankan tugas mengecek dan memverifikasi data lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mohon tetap tenang. Jangan kotori bulan suci Ramadhan dengan perilaku yang tidak baik,” tambah bupati.
Sementara itu, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini SIK mengemukakan pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemda Morut untuk menyelesaikan kepemilikan lahan sesuai ketentuan.
Kapolres tidak mentolerir adanya pihak yang menggunakan tindakan pemaksaan dalam bentuk kekerasan terkait sengketa lahan di areal di Kecamatan Petasia Timur.
Dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Morut tersebut, Kapolres mengakui pihak polres telah memeriksa dan menahan beberapa orang yang terlibat dalam bentrokan antara dua kelompok di wilayah afdeling 25 Eko, Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.
Bentrokan yang terjadi pada hari Selasa (10/3/2026) tersebut dipicu persoalan klaim lahan perkebunan kelapa sawit. Bentrokan itu berujung saling serang dengan menggunakan busur panah mengakibatkan beberapa orang dilarikan ke rumah sakit.
Saling klaim lahan sawit ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum Delis-Djira memimpin Morut. Bahkan ada lahan yang diklaim tiga sampai empat orang (pihak). Kondisi paling parah terjadi sejak perusahaan sawit PT. ANA masuk di daerah ini.
Pemda Morut sendiri sudah sering melaksanakan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai membentuk tim kabupaten yang melibatkan berbagai instansi. Tujuannya adalah memverifikasi siapa pemilik lahan yang sah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Morut diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Natanael P, SH, Dandim Morowali yang diwakili oleh Danramil 1311-03/Petasia Kapten inf. Amrul, dan beberapa perwakilan dari PT ANA.
Sedangkan dari Pemda Morut, juga hadir Asisten I Krispen H. Masu, S.STP, M.Si, Kadis Pertanian, Kadis PTSP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Petasia Timur dan Kepala Desa Bunta, Kepala Desa Tompira, Kepala Desa Bungintimbe dan Kepala Desa Molino. (MCDD/Pi)
