Bupati Delis Membawa Persoalan Lahan di Kecamatan Mori Atas Mori Utara dan Kecamatan Lembo Raya Yang Masuk Dalam Wilayah PTPN XlV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara Di Provinsi Sulteng ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI

oleh -96 Dilihat

Jakarta, 12 Februari 2024

 

 

 

Suaramorut, Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Akuntanbilitas Publik (BAP) DPD RI, Bupati Morowali Utara mengutarakan kasus posisi dan urgensi penyelesaian masalah lahan tersebut, tanah yang masuk dalam konsesi PTPN XIV dan PT. SPN merupakan tanah leluhur, masyarakat sudah bermukim dan menduduki tanah tersebut secara turun temurun sebelum perusahan datang.

 

Masyarakat kesulitan mengolah lahanya sendiri karna dinilai masuk wilayah perusahaan dan takut dipidanakan dikemudian hari, sehingga menghambat produktifitas sektor pangan.

 

Adanya kebutuhan lahan untuk pemukiman masyarakat. Morowali Utara tercatat mempunyai 150,63 Ribu Jiwa Pada Tahun 2024 dengan pertumbuhan penduduk lima tahun terakhir sebesar 3,26 persen.

 

Konkritnya Bupati Morowali Utara mendesak PTPN XIV dan PT SPN melepas lahan yang memang selama ini dikuasai secara fisik oleh masyarakat sejak lama, baik yang merupakan pemukiman penduduk, fasilitas umum, kebun dan sawah dapat diinclave atau dilepas sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Melalui RDPU BAP DPD RI, Bupati Morowali Utara memohon mediasi dengan memanggil semua pihak terkait diantaranya PTPN XIV, PT. SPN, Kementerian BPN/ATR, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Pemda Morowali Utara dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah agar persoalan lahan terselesaikan. *admin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *