MORUT– Wakil Ketua (Waket) I DPRD Morowali Utara (Morut) Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP, M.H buka suara soal tudingan dugaan korupsi dana bantuan COVID-19 tahun 2020 yang dilaporkan oleh beberapa LSM melalui aksi demo yang dilakukan pekan lalu.
Tudingan dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020, dialamatkan kepada Megawati Ambo Asa sewaktu menjabat Ketua DPRD Morowali Utara pada periode sebelumya.
Merespon hal itu, Megawati dengan tegas membantah soal tudingan dugaan korupsi yang melibatkan dirinya yang dituding melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya katakan dengan tegas, tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi DPRD,” jelas Megawati Ambo Asa saat memberikan keterangan pers, di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial COVID-19 tahun 2020 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurutnya, lembaga DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan maupun distribusi bantuan.
Ia juga merinci bahwa penyaluran dan pengadaan bantuan sosial COVID-19 tahun 2020 berdasarkan petunjuk teknis lewat Dinas Sosial,
“Sementara penunjukan Kios Megaria yang mendapat pengadaan, itupun telah berbadan hukum sebagai pengelola dan sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku dan sebelumnya sudah melalui proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum,” katanya menjelaskan.
Selain itu Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersikap terbuka dan siap memberikan klarifikasi jika diminta oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah menghalangi proses penyelidikan. Silakan aparat penegak hukum bekerja. Yang penting, semuanya harus berdasarkan fakta, bukan opini atau dugaan tanpa dasar. Karena saya tidak pernah menghalangi, proses penyelidikan,” ungkapnya.
Katanya, apa yg di tuduhkan kepadanya, itu semua tidak benar tanpa dasar. Lebih baik mendukung program dalam mensukseskan Visi/Misi Pemerintah Kabupaten
Morowali Utara. (Pi/yok)
