Pendaftaran Calon Kepala Daerah Hari Ini Resmi Di Buka

oleh -184 Dilihat

Mercusuar ,Morut ,Genderang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin terasa. Hari ini pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak tahun ini resmi dibuka.

 Selasa (27/8/2024), tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Berdasarkan aturan itu, pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.

 

Di tahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024

 

Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November mendatang.

 

MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

 

MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan (OPIX)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *