Sura Morut ,MORUT – Sengketa lahan antara keluarga Masani–Lambeso dan Siliwako–Tangko di adakan rumah warga yg berhadapan langsung dengan lokasi Sangketa, kembali digelar melalui proses mediasi pada Jumat (31/10). Perselisihan yang telah berlangsung cukup lama ini kembali dibahas guna mencari titik temu antara kedua belah pihak.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak Kelurahan Bahontula dan dihadiri oleh Lurah Bahontula, staf kelurahan, serta Babinsa dan anggota Polsek Petasia, Mediasi ini merupakan lanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya yang bertujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat kelurahan.
Dalam jalannya mediasi, suasana sempat berlangsung tegang ketika pihak kelurahan dan Babinsa memberikan ultimatum kepada kedua belah pihak. Mereka diminta memilih dua opsi, yakni tetap menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau melanjutkannya ke jalur hukum. “Kami beri dua pilihan, apakah mau diselesaikan dengan musyawarah atau kita lanjut ke proses hukum,” tegas Babinsa dalam pertemuan itu.
Pihak kelurahan menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki oleh keluarga Masani- Lambeso belum memenuhi syarat administrasi. Beberapa dokumen hanya berupa surat pernyataan dan ukuran lahan tanpa dilengkapi sketsa atau peta tanah resmi dari instansi berwenang. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sebagian dokumen kepemilikan lahan tersebut merupakan dokumen palsu.
Lurah Bahontula dalam keterangannya menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan administratif dalam surat-surat yang diajukan kedua belah pihak. “Ada tanda tangan yang tidak sesuai, bahkan posisi pejabat yang menandatangani surat terbalik. Misalnya, surat ditandatangani lurah tanpa sepengetahuan camat,” ungkapnya.
Selain itu, kelurahan juga menemukan perbedaan jenis tinta dan pola ketikan dalam dokumen yang diduga dipalsukan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keaslian dokumen tersebut. “Dari hasil penelusuran, tinta yang digunakan berbeda antara dokumen satu dengan lainnya. Kami menduga surat itu telah direkayasa,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, pihak kelurahan menyatakan tidak akan melanjutkan proses pengukuran ulang lahan hingga ada kejelasan hukum. Pemerintah kelurahan juga telah meminta pihak kepolisian untuk turun tangan memeriksa keabsahan dokumen agar proses penyelesaian berjalan secara objektif dan sesuai aturan hukum.
Mediasi akan kembali dijadwalkan setelah pihak kepolisian dan kecamatan menyelesaikan hasil kajian terhadap berkas kepemilikan lahan. Pihak kelurahan berharap, kedua keluarga dapat bersikap terbuka dan menghormati proses hukum agar permasalahan tidak berlarut-larut. “Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai, namun jika tidak ada titik temu, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir,” tutup Lurah Bahontula.**
