Bupati Morut TTD Surat Edaran Libur Lebaran

oleh -94 Dilihat

 

 

Suaramorut.com-KOLONODALE – Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi, resmi menandatangani Surat Edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

 

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS di Kolonodale pada 10 Maret 2026 dengan nomor 100.3.4.2/151/ORG/III/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait penyesuaian pelaksanaan tugas ASN pada periode libur nasional dan cuti bersama.

 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ASN pada perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah maupun lokasi lainnya.

 

Penyesuaian tersebut berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.

 

Meski demikian, ASN tetap dapat diminta bekerja dari kantor apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan secara langsung. Pelaksanaannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan atasan masing-masing.

 

Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tersebut harus tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan pada instansinya.

 

Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, pelayanan kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga petugas pengaturan lalu lintas tetap diwajibkan menyesuaikan jadwal kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

 

Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi, memastikan jalur komunikasi antarpegawai tetap terbuka, serta menjamin layanan yang diberikan baik secara daring maupun luring tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

 

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir, pelaksanaan kedinasan ASN akan kembali berjalan normal sebagaimana ketentuan jam kerja dan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

 

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan tidak ada penambahan hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan serta menerapkan sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. (MCDD/Pi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *